Business Practice 4 Stmik Asia Malang

Nama      : Fifi Andriani
Nim         : 15201066
Jurusan    : Teknik Informatika

Moderen market


PERDA JAWA TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008

“Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan
pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti”

Beverages
• Cleaning
• Cos
Groceries
• PerisFRESH
• Salad Bar
• Fishery
• Fruit &
Vege
• Bakery
• Butchery
• Restaurant
 BAZAAR
• DIY
• Housekeeping
• Culture
• Leisure
• Gardening
• Cars
 
APPLIANCES
• Big
Household
• Small
 
Household
• Photo, Cine
optical
• Hi Fi Sound
• TV Video
• Computer
TEXTILE
• Shoes
• Permanent
• Seasonal
• Household
Linen
• Personal
Accesories                 
Dry Groceries
Croseri                       Minuman
Beverages                  Bahan Pembersih
Cleaning                    Makanan
Cosmetics                  Makanan Berpendingina
Perishables
Kosmetik


1.1   beverrages
Produk minuman yang tidak membutuhkan pendingin
dan bukan berbasis susu.Meliputi minuman ringan, air mineral,minuman
kesehatan,sirup,minuman beralkohol,rokok dan pemantiknya
1.2   cleaning
Produk deterjen dan pembersihrumah,mencakup deterjen,pelembut,
deterjen krim,pemutih,cairan pembersihlantai,sabut,cairan pencuci
piring,semir sepatu, dll
1.4Cosmetic
Departemen kosmetik mencakup kosmetik itu sendiri,produk
kebersihan tubuh untuk dewasa dan anak-anak, tisu,pembalut dan
popok bayi, obat, vitamin dan jamu.

1.4Dry croseries
 Produk makanan dalam kemasan mencakup panganan ringan,biskuit,
permen dan coklat, bahan pembuat kue, gula, sereal,susu bubuk,susu kental
manis,makanan bayi, beras,mie instan,bumbu masak,minyak goreng,
makanan kaleng, dsb
1.5perishables
Produk pangan dalam kemasan yang masa pajangnya singkat atau
harus berpendingin,mencakup produk-produk dari susu seperti
mentega,keju,dan susu pasteurisasi, susu UHT, daging olahan dalam
kemasan,es krim,telur, jelly,nata de coco, jus buah,mie basah,dan
roti.

Persyaratan produk grocery
1.      Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi
sesuai peraturan pemerintah yang terkait,misalnya PP no 69 tahun
1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mewajibkan makanan
dalam kemasan untuk mencantumkan pada kemasan:
• Nama Produk
• Berat / Volume
• Kode Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)
• Komposisi
• Nama Produsen
• Tanggal Kadaluarsa, dsb
2. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak
intelektual,perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial
setempat.
3. Barcode pada kemasan,tercetak maupun dikenakan kemudian.
2.      Fres
a.saladbar
Aneka produk makanan siap saji yang terdiri dari aneka produk jajanan
tradisional dan masakan siap saji yang diproses langsung di tempat atau
dikirim setiap hari
b. fishery
Aneka produk hasil laut, produk budi daya air tawar serta produk ikan olahan
c. fruit and vage
Aneka produk sayuran daun dan non daun serta buah-buahan (lokal & impor)
d.bakery
Aneka produk roti (aneka roti manis, roti tawar dll) dan kue (brownies, tiramisu,
black forest dll), baik yang diproses oleh Carrefour ataupun yang dikirim oleh
para pemasok

3.      Bazaar
a.DIY
Perlengkapan pertukangan seperti bor,obeng, tang,peralatan mengecat,
aksesoris gas, lem, perlengkapan kamar mandi,tangga,dll.
Perlengkapan peralatan listrik seperti kabel,lampu, baterai,dll.
b.housekeeping
Perlengkapan Rumah Tangga terdiri dari perlengkapan makan, alat masak,
barang plastik rumah tangga, furniture.
c.dll

PERNYARATAN PRODUK BAZAAR
Standar :
1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan
peraturan pemerintah yang terkait . Contoh :
- SNI (Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan listrik, selang gas
- API (American Petroleum Institute) contoh. minyak pelumas
- IFPI code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
- PP No. 69 thn 1999 tentang label yang tercantum dalam kemasan berbahasa
Indonesia
- Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah
(Sucofindo).
- Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
- Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya
barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
- Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan
pemerintah (contoh: parfum mobil).
- Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
- Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat
elektronik.
- Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta
norma-norma hukum dan sosial setempat

4.      APLIANCE
a.BIG HOUSE SOUND
- Lemari Es
- Mesin Cuci
- Air Conditioner
- Kompor Gas
- Microwave Oven
B.SMAL HOUSEHOLD
- Setrika
- Vacuum Cleaner
- Blender/ Juicer / Mixer
- Kipas Angin
- Hair Dryer / Razor
C.DLL

PERSYARATAN PRODUK APPLIANCE
1.        Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di
peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional Indonesia)
2. Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
3. Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)
4. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta
norma-norma hukum dan sosial setempat
5. Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku
petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.

5.      Textile
A.shoes
b.perminent
c.seasonal
d.dll

persyaratan produk textile
merek yang di pakai mempunyai hak paten atau tdk menjiblak merek lain

private label
private Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok. Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut. Keuntungan Kerjasama Private Label Tidak perlu investasi dan membangun merek. Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar Internasional.
Peluang memasarkan produk ke jaringan Internasional.

Mutu Produk Private Label
Seluruh produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan oleh BPOM atau pihak ketiga yang telah diakui pemerintah. Proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan Modern Market sebagai pemilik label.

Syarat perdangan
adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan
dalam Toko Modern yang bersangkutan”

moderend market dari aspek konsumen

• Memiliki konsep 1) harga kompetitif, 2) suasana belanja yang
nyaman, 3) pilihan produk yang lengkap.
• Membantu meningkatkan daya beli dan akses untuk produk
berkualitas bagi konsumen dengan menyediakan produk bermutu
baik dengan harga kompetitif.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Unique activity "HERRY AREMA GALLERY"

Broadway Barbershop Malang

Wisata Edukasi TSI (Taman Safari 2 Prigen)